Category: Bisnis

  • Rahasia Menjadi Marketer yang Disukai Oleh Konsumen

    masnasih.com – Halo Sobat, Apa kabar hari ini? Pada artikel kali ini saya ingin menyampaikan sebuah rahasia yang sangat jarang diketahui oleh banyak orang yaitu rahasia menjadi marketer yang baik. Ini bisa juga dapat digunakan untuk referensi sobat dalam memasarkan blog sobat.

    Artikel ini berawal dari pengalaman saya sendiri yang baru kemarin di datangi oleh marketer dari sebuah perusahaan yang saya kira dalam menyampaikan prospeknya, dia sangat kurang maksimal. Oleh karena itu saya tergugah untuk mengklasifikasikan kegundahan saya menjadi sebuah artikel yang semoga bermanfaat bagi pembaca.

    Baiklah, bagaimana sih menjadi marketer yang disukai oleh konsumen?

    Rahasia Menjadi Marketer yang Disukai Oleh Konsumen

    Sebenarnya sudah banyak artikel yang membahas tentang permasalahan marketer. Namun disini saya akan menyampaikan sesuatu yang sedikit berbeda dan bersifat khusus dan merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui.

    Untuk menjadi marketer yang disukai oleh konsumen saya membuat beberapa poin diantaranya :

    Pasang Muka Bahagia Saat Bertemu dengan Calon Client

    Muka bahagia adalah kondisi dimana marketer mampu membuat kesan baik kepada calon konsumen pada pertama kali bertemu. Dengan muka bahagia, berarti 50% peluang terjadinya penjualan telah dikuasai. Tinggal melakukan langkah selanjutnya.

    Menyesuaikan Bahasa Calon Client

    Bahasa yang mudah dipahami oleh calon konsumen itu sangat penting, tapi alangkah baiknya seorang marketer menyesuaikan bahasa yang digunakan oleh calon konsumen, terlebih lagi menggunakan bahasa yang dianggap sopan oleh konsumen. Ini sangat sangat berpengaruh terhadap minat beli calon konsumen.

    Memberikan Solusi dari Permasalahan yang Terjadi

    Memberikan solusi ini adalah real memberikan solusi, bukan sebuah rekayasa yang diada-ada karena calon konsumen yang cerdas mampu membaca tanda-tanda rekayasa. Bisa jadi malah ditolak mentah-mentah sebelum menawarkan lebih jauh.

    Bersikap Santai dan Tidak Tergesa-gesa untuk Menjual Produk

    Setelah memberikan solusi-solusi yang dibutuhkan oleh konsumen alangkah baiknya bersikap santai dan sebisa mungkin untuk menghilangkan kesan memaksa calon konsumen untuk membeli produknya. Ini sangat penting sekali. Berikan waktu yang cukup kepada calon konsumen untuk berpikir sebelum mengambil tindakan.

    Tidak Mencoba Membodohi atau Menipu Calon Client

    Membodohi yang saya maksud disini adalah menyampaikan sesuatu yang tidak seharusnya disampaikan. Calon pembeli memang tidak tahu apa kata marketer tentang produknya dan apa yang akan dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang.

    Tapi sebisa mungkin untuk tidak memberikan informasi yang membuat calon konsumen ketakutan dan ingin cepat-cepat membelinya.

    Mungkin bagi seorang marketer, tujuan akhirnya adalah pembelian. Namun hal yang sesepele tersebut bisa menjadi masalah ketika calon konsumen adalah orang yang tahu tentang perkembangan informasi.

    So, Untuk menjadi marketer yang disukai oleh calon konsumen yang perlu diperhatikan adalah kenyamanan dan kejujuran. Tanpa dua hal tersebut, seorang marketer tidak akan pernah menjadi marketer yang disukai oleh calon konsumen.

    Demikianlah artikel tentang rahasia menjadi marketer yang disukai oleh calon konsumen. Semoga Bermanfaat. 

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Konsep Larangan Menimbun dan Monopoli

    Dilarang Menimbun Harta Kekayaan

    masnasih.com – Dalam agama Islam kita memang di halalkan dan di suruh untuk mencari rezki melalui berbagai macam usaha seperti bertani, berburu atau melakukan perdagangan atau jual beli. Namun tentu saja kita sebagai orang yang beriman diwajibkan menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus menurut Alquran dan Sunnah, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

    Konsep Larangan Menimbun dan Monopoli

    Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai macam syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi apa yang telah di syariatkan tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat.

    Tetapi pada kenyataannya masih banyak ditemukan produsen-produsen yang berlaku curang di dalam usahanya seperti penguasa yang mengeruk keuntungannya dengan cara ihtikar (penimbunan) dan monopoli khususnya makanan pokok, hal ini sangat menguntungkan mereka karena dengan memonopoli dan menimbun barang pokok tersebut.
     Mereka memaksa masyarakat untuk membeli dengan harga 2 kali lipat, karena barang yang ada di pasaran sudah habis dan para konsumen mau tidak mau harus membelinya dari mereka. Oleh karenanya, ihtikar sangat dilarang oleh agama Islam karena sangat merugikan orang-orang kecil dan hukumnya berdosa.

    Larangan terhadap tengkulak

    1. Riwayat hadist

    عن طا وس عن ابن عباس رضىا الله عنهما قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس : ماقوله : ولا يبع حا ضر لباد؟ قال لا يكون له سمسارا (متفق عليه واللفظ للبخارى)

    Artinya: “Dari Thawus, dari Ibnu Abas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu menjemput (mencegat) para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul bahwa orang kota tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab ibnu abas: maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar atau perantara (penghubung yang memuji-muji dagangannya bagi orang desa.” (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Muslim).

    2. Penjelasan (syarah) hadist

    Dalam dunia perdagangan, penyaluran barang-barang komoditi terpusat di kota. Hasil-hasil pertanian, umumnya daang dari pedesaan. Upaya pengangkutan barang-barang komoditi itu, ada yang dilakukan sendiri oleh para petani sebagai produsen, dan ada pula melalui orang lain.

    Dalam proses pengangkutan barang perniagaan, islam menetapkan prinsip dasar bagi terselenggaranya proses jual beli yang saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam hal ini, Rasulullah SAW memberikan petunjuk bagi manusia agar tidak melakukan tindakan yang merugikan para pedagang yang datang dari daerah pedalaman (badui) dengan bertindak mejadi makelar.

    Makelar atau al-samsarah artinya perantara perdagangan yaitu orang-orang yang menjualkan barang atau orang yang mencari pembeli. Samsarah juga dapat berarti perantara antara penjual dan pembeli sebagai upaya untuk memudahkan proses jual beli.

    Upaya pencegahan kafilah biasa dilakukan oleh para makelar. Pencegahan itu menurut al-Hadawiyah dan ulama Syafi’iyah dilarang apabila terjadi di luar kota. Sementara menurut ulama Malikiyah, Ahmad dan Ishaq bahwa pencegahan kafilah haram hukumnya sekalipun terjadi di pasar. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan al-Auza’i bahwa adanya pencegahan oleh makelar boleh hukumnya apabila tidak akan memberikan kesulitan (dampak negatif) bagi manusia, dan hukumnya menjadi makruh apabila pencegahan itu menimbulkan dampak negatif.

    Apaboila kita lihat maksud dari larangan pencegahan oleh makelar terhadap para penjual dari dusun adalah agar tidak terjadi penipuan serta kerugian bagi para penjual. Namun, pada saat ini, arus penjualan barang itu khususnya hasil pertanian justru dibeli di tempat panen.artinya, mereka para makelar membeli di tempat petani secara langsung. Dalam hal ini, pengetahuan pengetahuan para penjual baik petani atau penghasil komoditi di daerah hendaknya mereka mengetahui harga pasar dari komoditinya. Dengan demikian tidak akan terjadinya penghisapan oleh para makelar yang saat ini kita kenal dengan tengkulak.

    3. Intisari hadist

    1. Larangan mencegah kafilah di tengah jalan karena hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi pedagang di pasar.
    2. Larangan melakukan monopoli barang karena hal itu dapat menimbulkan kesultan bagi yang lainnya.

    Larangan Menimbun Barang Pokok

    1. Riwayat hadist

    عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ». ﴿رَوَاهُ مُسْلِم﴾ 
    Dari Ma’mar bin Abdullah rađiyaLlāhu ‘anhu tentang Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 3013)

    2. Penjelasan (syarah) hadist

    Al-Ihtikar menurut bahasa artinya zalim atau aniaya dan merusak pergaulan. Adapun definisi ihtikar secara istilah menurut beberapa ulama fikih diantaranya :

    1. Muhammad bin Ali al-Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai “penimbunan/penahanan barang dagangan dari peredarannya”
    2. Muhammad bin Muhammad al-Ghozali mendefinisikan ihtikar sebagai “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya dilakukan ketika harga naik.
    3. Ulama mazhab Maliki menyatakan baha ihtikar yaitu penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian, dan segala jenis barang yang akan dapat merusak pasar.

    Dari ketiga definisi diatas, tampaknya memiliki persamaan yaitu adanya upaya pedagang untuk menimbun barang dagangan agar langka di pasaran dan hendak dijual pada saat harga barang tersebut melonjak naik. Adapun jenis komoditi atau barang yang ditimbun penulis lebih cenderung kepada semua jenis barang yang dibutuhkan masyarakat.
     Misalnya, beras, minyak sayur, bahan bakar minyak (BBM), semen dan lain-lain. Padahal, sangat menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan upaya dari para penimbun justru bertolak belakang. Seorang yang melakukan penimbunan barang telah melakukan suatu kesalhan besar. 

    Rasulullah SAW bersabda : 

    مَنِ احْتَكَرَحُكْرَة ًيُرِيْدُأنْ يُغَالِيَ بِهَاعَلَى ا لمُسْلِمِيْنَ فَهُوَخَطِئ

    Artinya : “Siapa saja yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka di telah melakukan kesalahan.” (HR Ibnu Majah) 

    Berdasarkan hadist di atas, setiap pelaku penimbunan adalah pelaku tindak kejahatan. Dalam hal ini ia telah melakukan kejahatan dalam bidang ekonomi dimana harga menjadi tidak stabil dan banyak orang kesulitan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan.

    Upaya seseorang menimbun barang kebutuhan pokok manusia menjadikannya jauh dari rahmat 

    Allah. Rasulullah SAW bersabda : 

    مَنْ احْتَكَرَطَعَمًاأرْبَعِيْنَ لَيْلة فَقَدْبَرِىءَمِنَ اللهَ وَبَرِىءَ مِنْهُ

    Artinya : “Siapa yang menimbun makanan (keperluan pokok) selama 40 hari, maka ia telah terlepas dari (hubungan dengan) Allah dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan) nya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Berdasarkan hadis di atas, setiap pelaku ihtikar akan jauh dari perlindungan Allah, karena ia telah melakukan upaya mempersulit kehidupan manusia. Padahal, syariat menghendaki tolong-menolong antar sesama manusia sebagaimana disebutkan di dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 2 yang berbunyi : 

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب 
    Artinya : “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah ayat : 2)

    Upaya orang menimbun sangat bertentangan dengan syariat yang menghendaki kemudahan bagi umat. Hal ini dapat dilihat dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : 

    (6)…مَ ا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ… 
    Artinya : “…Allah tidak menginginkan kesuitan apapun bagi kamu…” (QS. Al-Maidah ayat : 6)

    Oleh karena itu, dengan melihat akibat negatif dari penimbunan tersebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah tegas dan menghukum para pelaku penimbunan tersebut. Pemerintah harus memantau harga-harga di pasaran sehingga selalu stabil dan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memperoleh barang.[1]

    Kesimpulan

    Menimbun / memonopoli adalah tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sedangkan masyarakat, Negara atau pun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa tersebut.

    Secara esensi definisi di atas sama, dan dapat difahami bahwa iktikar yaitu:

    1. Membeli barang ketika harga murah
    2. Menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
    3. Kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik
    4. Penimbun menjual barang yang di tahannya ketika harga telah melonjak
    5. Penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.

    Berkenaan dengan masalah penimbunan barang, Dr.Yusuf Qardhawy) menyebutkan syarat-syarat pedagang yang akan mendapat rida Allah SWT yaitu antara lain:

    1. Pedagang hanya menjual barang-barang yang mubah, tidak memperdagangkan barang yang diharamkan syara’
    2. Pedagang tidak menipu dan berkhiyanate
    3. Pedagang tidak menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkan dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-bayaknya karena menimbun dengan tujuan seperti itu hukumnya haram 
    4. Pedagang tidak boleh bersumpah palsu, bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah walaupun ia benar. Hal ini karena sumpah akan menenggelamkan pelakunya kedalam doa di dunia dan neraka kelak di akhirat
    5. Pedangan tidak boleh meninggikan harga kepada kaum muslimin.apalagi kalau harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah
    6. Hendaknya pedagang mengeluarkan zakatnya 2,5%, baik harta yang berputar maupun harta yang berputar maupun harta perniagaan yang diketahui nilainya

    Referensi :

    Nurul Bariyah, Oneng. 2007. Materi Hadist tentang Islam, Hukum, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, Cet. 1, Jakarta : Kalam

    Author :

    1. Salman Hidayat
    2. M. Khoirul Huda
    3. Khoirul Ashif
    4. M. Mucholada Lion A
    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Ide Bisnis Online Berbasis Rumah Tanpa Modal

    Bisnis online tanpa modal

    masnasih.com – Saat ini kita melihat ketidakseimbangan yang terjadi antara jumlah dan jenis pekerjaan dengan mereka yang mencari pekerjaan. Jika Anda pergi ke seminar, lokakarya, atau festival kerja yang menawarkan lowongan pekerjaan. Maka akan ada banyak pencari kerja dari berbagai usia dan latar belakang.


    Sebagian besar kursus dikeluarkan oleh lulusan baru dari universitas atau perguruan tinggi. Ketidakseimbangan pekerjaan lapangan yang ada dengan pencari kerja tentu saja akan berdampak langsung pada jumlah akuisisi. Hal lain yang terjadi selanjutnya adalah persaingan yang ketat di antara para pencari kerja. Banyak yang tidak pergi dan memulai bisnis online ini, lalu akhirnya bingung untuk bergerak maju.

    Lalu bagaimana dengan Anda yang mungkin juga mencari pekerjaan? Daripada menjadi bawahan, lebih baik menjadi bos dalam bisnis Anda sendiri. Bagaimana caranya? Anda dapat mencoba melakukan bisnis rumahan secara online.
    Ide Kreatif untuk Sukses dalam Bisnis Online Berbasis Rumah

    Ide Bisnis Online Berbasis Rumah Tanpa Modal

    Mungkin, sebagian dari Anda menganggap pendidikan yang tidak cocok akan menimbulkan masalah nantinya. Itulah pemikiran orang-orang yang tidak ingin maju. Keberhasilan seseorang tidak tergantung pada jenis pendidikan yang Anda ambil. Ada banyak contoh, lebih banyak orang yang tidak bersekolah bisa berhasil. Tidak ada modal? Jangan pesimis. Berikut adalah 7 jenis bisnis yang dapat Anda lakukan tanpa atau sedikit modal.

    1. Membuat Situs Web Beriklan

    Jika Anda suka menulis atau mengumpulkan info menarik, Anda bisa membuat situs web yang bisa menghasilkan uang. Bagaimana caranya? Situs web Mengisi Anda dengan konten yang dapat membuat orang tertarik berkunjung. Nah, di situs web Anda, Anda dapat menempelkan berbagai iklan dari berbagai produk bisnis.


    Dari sana Anda dapat mengumpulkan pundi-pundi uang. Semakin banyak orang yang mengunjungi, makan lebih banyak iklan di situs web Anda juga akan meningkat. Bisnis rumahan online ini membutuhkan kreativitas dan keuletan untuk menjaga situs web tetap menarik dan segar.

    Apa Saja Keuntungan Memulai Bisnis Online Ini?

    2. Bisnis Toko Online

    Jenis bisnis ini saat ini populer di kalangan anak muda atau mereka yang baru saja lulus. Maka toko online bisnis paling populer adalah dengan menjual pakaian atau mode. Anda tidak perlu memahami cara membuat pakaian atau celana. Anda hanya memiliki smartphone yang akan digunakan untuk menemukan produsen dan menjualnya kembali di toko online yang Anda buat.


    Anda dapat menjual kembali melalui promo di berbagai media sosial populer atau meramaikan pasar online yang terkenal. Bisnis rumah online ini memiliki sejumlah keunggulan. Diantaranya adalah tanpa membuat atau membuat toko fisik dan tanpa membayar karyawan.

    3. Layanan Penjualan

    Untuk jenis ini bisa disesuaikan dengan latar belakang pendidikan Anda. Jika Anda adalah bagian dari departemen akuntansi, maka dengan memberikan layanan konsultasi keuangan atau memberikan tips yang dapat dilakukan melalui situs web.
    Kemudian, Anda dapat menawarkan departemen teknik komputer, Anda dapat menawarkan layanan perbaikan komputer, situs kerja dan sebagainya. Atau jika Anda berhasil dalam jurusan bahasa, menulis artikel online dapat menjadi bisnis online berbasis rumah yang menguntungkan.

    4. Menjadi Trader

    Siapa yang menjadi pedagang membutuhkan banyak modal? Anda bisa mencoba menjadi pedagang tanpa modal sama sekali atau gratis. Dengan sistem bonus forex tanpa setoran, Anda dapat terjun ke dunia perdagangan valas langsung melalui broker. Yang perlu Anda lakukan adalah mengisi perdagangan sehingga Anda dapat memiliki perdagangan yang terhubung langsung dengan broker forex.

    5. Menjadi Seorang Penulis

    Jenis bisnis ini adalah bagian dari penjualan layanan. Anda bisa melakukan penulis di rumah atau tempat lain dan tentu saja tanpa modal sama sekali. Cukup dengan komputer atau laptop dan bekali pikiran Anda Untuk menghasilkan tulisan yang kreatif dan menarik.


    Selain menjadi penulis konten, Anda juga bisa menjadi penulis buku, novel online, atau menjadi penulis jurnal akademik. Untuk menjadi jurnal akademik, penulis memang membutuhkan usaha ekstra, tetapi lebih banyak uang dapat dihasilkan.

    Demikian ulasan kali ini tentang bisnis online gratis tanpa modal dan semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Teruslah berusaha karena pasti Anda akan berhasil. Jika gagal, teruslah berusaha. Gunakan kreativitas Anda untuk berinovasi untuk menciptakan produk yang unik dan sukses bagi banyak orang. Semoga sukses di masa depan.

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.

  • Jual Bibit Ayam Broiler di Pekalongan WA 0895378101437

    masnasih.com – [Sekarang Belum Memproduksi] Jual bibit ayam Broiler di Pekalongan, WhatsApp : 0895378101437, Alamat : Paesan Tengah Gg. 2 RT 1 RW 7 No. 35 Kedungwuni Pekalongan Jawa Tengah – Indonesia


    Website : masnasih.com

    Doc Ayam Broiler

    Jual Bibit ayam Broiler di Pekalongan WA 0895378101437

    Bibit Ayam Broiler atau Doc Ayam Broiler (Day Old Chick) adalah anak ayam yang usia sehari yang dan di budi daya oleh peternak agar menghasilkan daging ayam. Doc Ayam Broiler sangat berkontribusi yaitu sampai 30 % dalam bisnis usaha ternak Ayam Broiler seperti halnya dengan bisnis usaha Ayam Kampung ataupun bisnis ternak lainnya selain kandang, pakan dan perlengkapan lain.

    Bibit ayam adalah salah satu faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan dan kelangsungan usaha peternakan. Kesalahan awal yang sering terjadi dalam pemilihan bibit atau rendahnya kualitas bibit yang dipelihara akan berdampak jangka panjang yaitu akan terjadi rendahnya produktivitas bahkan menjadi salah satu faktor kerugian peternak sendiri.

    Dalam pemilihan Bibit Ayam ini juga akan mempengaruhi hasil panen sehingga pemilihan Doc Ayam Broiler atau Bibit yang baik dan bagus adalah hal yang sangat penting karena semakin baik kualitas Bibit maka peternak akan lebih mudah dalam memeliharannya sehingga akan menjadi lebih besar dan mendapatkan hasil yang maksimal.

    Bibit Ayam Broiler sekarang ini sudah mulai banyak yang menyediakan baik itu dalam produksi kecil (perumahan) ataupun dalam produksi yang skalanya besar (pabrik) dan biasanya kualitas Doc Ayam Broiler yang baik adalah yang diproduksi oleh pabrik yang sudah teruji kualitas Bibit dan Bobotnya.

    Jenis Doc Ayam Broiler

    Ada tiga jenis Doc Ayam Broiler menurut kualitas bibit :

    a. Doc Broiler Super Grade 1

    Doc Ayam Broiler biasanya dikenal dengan istilah kualitas 1 / kw 1 merupakan Bibit pilihan yang bobotnya 40 gram ke atas. Biasanya Doc Ayam Broiler ini dijual oleh parik dengan harga yang cukup tinggi karena Doc Broiler Super Grade 1 merupakan Bibit pilihan dengan kualitas terbaik.

    b. Doc Broiler Grade 2

    Doc Ayam Broiler Grade 2 atau KW 2 adalah Bibit yang dihasilkan dari sortiran Doc Broiler Super Grade 1 yang beratnya di bawah 40 gram, Bibit ini bukan berarti tidak bagus, akan tetapi hanya pemilihan atau pembagian bibit ayam yang besar dan kecil saja, sehingga dalam pemeliharaannya akan merata, jika bibit KW 1 dan kw 2 tidak dipilah maka akan mempengaruhi pertumbuhannya karena bibit yang kecil akan kalah pertumbuhannya dengan yang ukurannya lebih besar.

    c. Doc Broiler Grade 3

    Doc Ayam Broiler Grade 3 biasanya sering disebut dengan Doc Polos adalah sortiran dari Doc Broiler Grade 2 atau sering dikatakan tingkatan Bibit yang paling bawah, dan hanya bisa dalam Doc Broiler polos ini banyak. Bibit yang ukurannya kecil dan cacat fisik itu tidak bagus dan suatu hal sangat wajar karena Bibit Polos ini harganya memang lebih murah.

    Sebaik apapun Bibit atau Doc Ayam Broiler ketika dalam pemeliharaannya kurang maksimal, maka hasilnya juga tidak akan maksimal dan ketika menggunakan Bibit atau Doc yang kualitasnya rendah akan tetapi dalam pemeliharaannya lebih maksimal dan bagus, maka tidak menuntut kemungkinan akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal juga.

    Syarat Ternak yang Dipelihara

    Ternak yang dipelihara seharusnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Ternak tidak cacat pada fisiknya, artinya sehat.
    2. Perkembangan dan Pertumbuhanya normal.
    3. Ternak berasal dari pembibitan yang lebih dikenal dengan keunggulannya.
    4. Tidak ada lekatan tinja di duburnya.

    Pemilihan Calon Induk dan Bibit 

    Berikut ini pedoman teknis untuk memilih bibit / DOC (Day Old Chicken) / ayam umur sehari:

    1. Anak ayam (DOC ) berasal dari induk yang sehat.
    2. Bulu terlihat halus dan penuh serta baik pertumbuhannya.
    3. Tidak ada kecacatan di tubuhnya.
    4. Anak ayam mempunyai nafsu makan yang baik.
    5. Ukuran badan normal, ukuran berat badan antara 35-40 gram.
    6. Tidak ada letakan tinja diduburnya.

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Kepuasan Konsumen Muslim dan Teori Konsumsi Islam

    Kepuasan Konsumen Muslim

    masnasih.com – Dalam ekonomi konvensional dikenal teori bahwa manusia membutuhkan suatu barang karena adanya nilai harga yang berguna (utility).

    Dikatakan suatu barang bernilai harga dan berguna karena dapat memenuhi kebutuhan manusia. Seperti beras mempunyai nilai harga yang tinggi dalam sebagian masyarakat Indonesia, karena dapat memenuhi kebutuhan pokok manusia seperti kebutuhan makan. Disamping itu beras merupakan sumber daya yang terbatas dan dibutuhkan proses yang panjang. Dengan keterbatasan tersebut yang menjadikannya mempunyai nilai harga.

    Untuk mengukur nilai kegunaan suatu barang, ada dua aliran, yang pertama beranggapan bahwa semakin tinggi nilai barang semakin tinggi angka yang diberikan terhadap barang tersebut (cardinal utility). Yang kedua beranggapan bahwa nilai suatu benda yang dibutuhkan tidak dapat diukur dengan angka (ordinal utility), hanya berdasarkan kesukaan (preferences) saja.

    Baik terhadap barang yang dapat diukur dengan angka maupun tidak, tingkat kepuasan tertinggi bagi konsumen mendapatkan barang sebanyak mungkin sesuai dengan pendapatannya. Artinya dalam teori ekonomi konvensional yang dapat membatasi seseorang dalam mendapatkan barang hanyalah anggarannya.

    Kepuasan Konsumen Muslim

    Selanjutnya bagaimana menurut pandangan Islam terhadap kepuasan konsumen. Menurut Ekomomi Islam konsumen dalam memenuhi kebutuhannya cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum.

    Kecenderungan memilih ditentukan oleh kebutuhan dan keinginan. Bila yang diinginkan itu suatu kebutuhan maka akan menghasilkan manfaat dan kepuasan, namun jika pemilihan barang didasarkan atas kebutuhan semata tanpa keinginan akan mendapatkan manfaat saja. Sedangkan kandungan mashlahah adalah manfaat dan berkah.

    Jadi suatu pengertian bahwa kepuasan konsumen menurut ekonomi Islam berkaitan erat dengan kebutuhan, keinginan, maslahat, manfaat, berkah, dan keyakinan dan kehalalan. Sebab dalam Islam kebutuhan makan bukan saja untuk mengenyangkan perut dan menghilangkan lapar semata. Tetapi lebih jauh dari itu, tujuan makan supaya badan sehat, akal berjalan bisa beraktifitas (beribadah). Maka barang yang dimakan juga tidak boleh hal yang diharamkan.

    Rasionalitas Konsumen Muslim

    Yang dimaksud dengan rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional adalah bila konsumen dapat memperoleh kebutuhan barang sebanyak mungkin sesuai dengan anggarannya.

    Akan tetapi konsep rasionalitas dalam teori ekonomi Islam, seorang konsumen harus mempertimbanghan nilai moral yang menurut ekonomi konvensional berada di luar ekonomi.

    Konsumen muslim dari penghasilannya wajib bayar zakat, maka yang dipikirkan konsumen muslim juga pertimbangan akhirat dan kepeduliannya terhadap masyarakat di lingkungannya. Kepedulian ini juga akan memberikan kesempatan kepada orang lain mendapatkan kepuasan dengan menambah pendapatannya.

    Bila dilihat dari kaca mata konvensional membayar zakat bukan urusan ekonomi, tetapi menurut ekonomi Islam kepuasan batin setelah menunaikan zakat termasuk kebutuhan hidup. Dan Zakat itu sendiri dilihat dari segi tujuannya sebagai sarana pemberantasan kemiskinan merupakan tulang pungggung ekonomi Islam dalam pemerataan kesejahteraan.

    Konsumen Inter-Temporal

    Konsumsi Intertemporal (dua periode) adalah konsumsi yang dilakukan dalam dua waktu yaitu masa sekarang (periode pertama) dan masa yang akan datang (periode kedua).

    Dalam perspektif konvensional, konsumsi inter-temporal dilambangkan terhadap pendapatan, yaitu: Y= C + S, Y sebagai pendapatan, C sebagai konsumsi, dan S sebagai tabungan.

    Sehingga dapat dianalisis bahwa pendapatan yang kita peroleh adalah konsumsi dan sisa dari konsumsi atau tabungan. Tabungan tersebut merupakan konsumsi yang digunakan dalam periode kedua.

    Bagaimana menurut Islam?, tentunya dalam Islam pendapatan yang diperoleh seharusnya dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

    Allah SWT berfirman: “Berinfaqlah kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat berusaha di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Al-Baqoroh: 273)

    Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk menyisihkan harta atau pendapatan yang ia peroleh untuk orang-orang fakir yang berusaha membumikan ajaran-ajaran Allah SWT. Sehingga dari sinilah dalam Islam, konsumsi inter-temporalnya adalah Y = C + Infaq + S. Pendapatan seseorang adalah jumlah dari konsumsi yang ia pakai ditambah infaq dan tabungan untuk konsumsi di masa mendatang.

    Untuk kemudahan penyajian, grafis digambarkan dengan dua dimensi sehingga persamaan ini disederhanakan menjadi: Y = FS + S

    Dengan FS = C + Infak

    FS adalah Final Spending (konsumsi akhir di jalan Allah).

    Penyederhanaan ini memungkinkan untuk menggunakan alat analisis grafis yang biasa digunakan dalam teori konsumsi, yaitu memaksimalkan utility function (fungsi utilitas) dengan budget line (garis anggaran) tertentu atau meminimalkan garis anggaran dengan fungsi utilitas tertentu.

    Monzer Kahf berusaha mengembangkan pemikiran konsumsi intertemporal islami dengan memulai membuat asumsi sebagai berikut:

    1. Islami dilaksanakan oleh masyarakat 
    2. Zakat hukumnya wajib 
    3. Tidak ada riba dalam perekonomian 
    4. Mudharabah merupakan wujud perekonomian 
    5. Pelaku ekonomi mempunyai perilaku memaksimalkan

    Fungsi dan Peningkatan Uilitas

    Kecenderungan konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut pengalaman masa lalu, budaya, selera dan nilai-nilai yang dianut, seperti agama dn adat istiadat. Perilaku konsumen dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan marginal utility dan pedekatan indifference curve.

    Pendekatan marginal utility adalah kepuasan (utility/utilitas) konsumen yang dapat diukur dengan satuan lain.

    Pendekatan indifference curve (kurva indiferensi) adalah kepuasan konsumen bisa lebih rendah atau lebih tinggi tanpa mempertimbangkan lebih tinggi atau rendahnya.

    Dalam ekonomi, utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang.

    Tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferensi (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah tingkat kepuasan (utility function) antara dua barang/jasa, yang keduanya memang disukai konsumen.

    Teori Utility Function

    Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional:

    Completeness

    Aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang lebih disukai diantara dua keadaan. Bila A dan B adalah dua keadaan yang berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat satu diantara tiga kemungkinan ini :

    A lebih disukai dari pada B

    B lebih disukai dari pada A

    A dan B sama menariknya

    Transitivity

    Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai daripada B, dan B lebih disukai daripada C”, maka ia pasti akan mengatakan bahwa A lebih disukai daripada C. Aksioma ini sebenarnya untuk memastikan adanya konsistensi internal didalam diri individu dalam mengambil keputusan.

    Continuity

    Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seseorang individu mengatakan “A lebih disukai daripada B” maka keadaan yang mendekati A pasti juga lebih disukai daripada B.

    Ketiga asumsi diatas dapat diterjemahkan dalam bentuk geometris, yang lebih dikenal dengan kurva indiferensi (indifference curve). Kurva indiferensi adalah kurva yang melambangkan tingkat kepuasan konstan atau sebagai tempat kedudukan tiap-tiap titik yang melambangkan kombinasi dua macam komoditas (atau berbagai macam komoditas) yang memberikan tingkat kepuasan yang sama.

    Optimal Solution

    Kombinasi konsumsi yang dapat memberikan kepuasan konsumen secara maksimal yang merupakan optimalitas atau titik optimal bagi konsumen. Untuk mencapai tingkat optimalisasi konsumen, seorang konsumen dibatasi oleh garis anggaran dari pendapatannya atau berbagai komoditas yang dapat dibelinya.

    Secara sistematis optimisasi konsumen dapat diformulasikan sebagai berikut:

    Optimasi Konsumen

    Teori Konsumsi Islam

    Dengan demikian, kepuasaan maksimum seorang konsumen terjadi pada titik dimana terjadi persinggungan antara kurva indifference dengan budget line.Konsumen akan memaksimalkan pilihannya dengan dua cara:

    Memaksimalkan utility function pada budget line tertentu

    Maksimalisasi utility function pada budget tertentu

    Maksimal utility

    Dengan tingkat pengeluaran tertentu yaitu $80, maka kombinasi barang B lebih baik daripada kombinasi R dan S. Kombinasi B lebih baik daripada R, karena dapat mengkonsumsi barang Y lebih banyak; dari segi total pengeluaran pun terlihat bahwa masih ada yang tidak termanfaatkan sebesar $20. Kombinasi B lebih baik daripada kombinasi S, karena dapat mengonsumsi barang X lebih banyak; dari segi total pengeluaran pun terlihat bahwa masih ada yang tidak termanfaatkan sebesar $10.

    Meminimalkan budget line pada utility function tertentu

    Minimalisasi budget line pada utility function tertentu

    minimalisasi utility

    Untuk mengonsumsi 20X dan 30Y cukup diperlukan uang $80. Oleh karenanya kombinasi B lebih baik daripada kombinasi T, karena untuk mendapatkan T ia harus membayar lebih mahal untuk jumlah barang yang sama.

    Untuk mengonsumsi barang x dan y dengan tingkat kepuasan yang sama, seorang konsumen mempunyai beberapa alternatif garis anggaran yang dibutuhkan. Dengan demikian, optimalisasi konsumen akan terbentuk pada budget line paling kecil untuk mendapatkan kepuasan yang sama. 

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Tips Berbelanja Murah Grosiran Terbaru untuk Memulai Bisnis Anda

    masnasih.com – Untuk memulai bisnis tentunya harus merencanakan dan membuat target pencapaian. Salah satunya adalah menentukan penghasilan yang ingin dicapai. Cara mudah mendapatkan penghasilan yang diharapkan dalam berbisnis adalah dengan berbelanja di grosir harga murah untuk kebutuhan supply barang yang akan dijual nantinya. Berbelanja di grosir biasanya mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasarannya.

    Tips Berbelanja Murah Grosiran Terbaru untuk Memulai Bisnis Anda

    Untuk berbelanja grosiran tentunya seorang Pebisnis harus cerdas dalam memilihnya. Dikutip Cermati, berikut ini adalah Tips Berbelanja Grosiran Murah untuk Pemula.

    Catatlah Spesifikasi Barang yang Ingin Dibeli

    Tulisan Quality
    Pertama, Catatlah spesikasi barang grosiran yang akan dibeli secara detail, bila perlu lakukan riset terlebih dahulu. Dengan mencatat spesifikasinya secara detail akan mempermudah Anda dalam mencarinya di Grosiran.

    Untuk melakukan riset pasar, Anda bisa melakukannya secara online melalui media sosial (fb, twitter, instagram, dsb), ataupun melihat data penelusuran di mesin penelusuran (Google, Bing, Yahoo, dsb). Anda juga bisa riset secara offline dengan bertanya ke kerabat atau teman yang juga bergelut di dunia bisnis tersebut.

    Survei Barang Berkualitas

    Gambar Laptop
    Kedua, lakukan survei untuk mendapatkan barang berkualitas sesuai dengan spesifikasi yang telah dicatat sebelumnya. Survei ke beberapa toko yang terkenal murah di pasar, bila perlu survei juga ke produsen langsung agar mendapatkan harga yang lebih murah. Untuk mendapatkan toko ataupun produsen yang pas, tanyakan dulu ke kerabat ataupun teman terdekat yang lebih tahu tentang hal tersebut.

    Jika sudah menemukan barang yang berkualitas dan paling murah, tawarlah barang tersebut untuk mendapatkan harga yang lebih murah lagi. Barang yang murah dan berkulitas akan meningkatkan penjualan Anda dan menambah kepercayaan pelanggan.

    Menyiapkan Uang

    Gambar Uang Logam

    Ketiga, Anda harus menyiapkan uang tunai sebelum berbelanja, agar mudah melakukan transaksi pembelian ketika cocok dengan barang yang ditemukan di grosiran. Siapkan uang minimal sesuai dengan perkiraan saat mencatat spesifikasi barang.

    ATM juga bisa menjadi alternatif yang tepat jika Anda tidak memungkinkan untuk membawa uang cash. [nas]

    Baca Artikel Bisnis Lainnya

  • Etika Islam dalam Bidang, Produksi, Konsumsi dan Distribusi

    Konsumsi Distribusi Produksi

    masnasih.com – Pemahaman produksi dari ranah kacamata Islam, dituliskan dalam bukunya Lukman Hakim ialah, bentuk usaha keras dalam pengembangan faktor-faktor sumber yang diperbolehkan secara syariah dan melipatgandakan pendapatan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, menopang eksistensi, serta meninggikan derajat manusia (At-Tariqi:2004). Prinsip produksi dalam Islam menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam.

    Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha keras meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Namun, bertambahnya jumlah produksi tak lantas membuat masyarakat sejahtera. Karena pola prilaku konsumsi mereka yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dibutuhkan Maka dalam Islam konsumen diatur dengan tegas dan jelas.

    Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan hukum dan ketentuan dari Allah yang mempunyai banyak hikmah dan maknanya bagi kehidupan manusia. Perbedaan itulah yang merupakan bagian upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukan sesamanya. Bagi manusia yang mempunyai kelebihan dalam kepemilikan, maka ada perintah Allah untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada orang lain. Kata distribusi inilah yang menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan.

    Etika Islam dalam Bidang, Produksi, Konsumsi dan Distribusi 

    Produksi

    Menurut pandangan Islam, produksi adalah sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sesuai syariat islam, kebahagian dunia akhirat. Pandangan islam tentang produksi bertentangan dengan produksi dalam konvensional yang mengutamakan self interest. Dalam islam kegiatan produksi adalah ibadah. Sehingga tujuan dan prinsipnya harus dalam rangka beribadah.

    Produktivitas timbul dari gabungan kerja antara manusia dan kekayaan bumi, sesuai dengan firman Allah:

    “dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[726] , karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)

    Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan (altruistic considerations) itulah, pertimbangan prilaku produksi tidak semata-mata didasarkan pada ppermintaan pasar (given demand conditions). Dalam sistem konvensional, cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaika. Dari sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing) merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah (value added). Secara umum para produsen akan menemukan berbagai permasalahan sehubungan dengan kegiatan produksi yang akan dijalankan.

    Urgensi Produksi dalam Islam

    Produksi merupakan pelaksanaan fungsi manusia sebagai khalifah.

    Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa penciptaan dirinya di muka bumi ini adalah sebagai khalifah fil ardhi, yang harus mengarahkan perbuatan manusia yaitu melaksanakan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar, dan apapun yang Allah berikan kepada manusia adalah sebagai sarana untuk menyadarkan fungsinya sebagai pengelola bumi. Seorang muslim juga menyadari bahwa ia dikirimkan sebagai pembawa misi rahmatan lil alamin. Sebagaimana firman Allah :

    “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs. Al-Baqarah ;30)

    Maka dalam rangka menjalankan fungsi sebagai khalifah fil ardhi dan rahmatan lil ‘alamin, salah satu upayanya yaitu mengelola bumi ini untuk kesejahteraan manusia, dan memahami bahwa segala sumber daya merupakan pemberian Allah sebagai kepercayaan yang diberikan kepada kita, manusia. Oleh karena itu kia harus menjaga kepercayaan itu sebaik-baiknya.

    Berproduksi Merupakan IbadahKarena umat muslim adalah khalifah yang rahmatan lil ‘alamin, maka kita harus pula bertanggung jawab menjaganya. Berproduksi merupakan ibadah, karena suatu aktivitas yang diperintahkan oleh Allah dan ada contoh dari Rasulullah, maka perbuatan itu bernilai ibadah.

    “dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,”

    Islam sangat menganjurkan dan mendorong proses produksi mengingat pentingnya kedudukan produksi dalam menghasilkan sumber-sumber kekayaan. Produksi juga merupakan bagian penguat sekaligus sumber yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Allah berfirman:

    “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Qs. Al Mulk : 15 )

    Produksi Sebagai Sarana Pencapaian AkhiratAllah SWT telah menundukkan bumi untuk kesejahteraan manusia. Dia melengkapi manusia dengan potensi penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berpikir untuk membantu mereka memanfaatkan karunia dari Allah SWT.

    “Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” (Qs. Luqman :20 )

    Tujuan Produksi 

    Terdapat upaya untuk mengetahui tujuan produksi dalam ekonomi islam. Menurut Nejatullah shiddiq (1996), pertumbuhan ekonomi merupakan wujud produksi dalam islam bertujuan :

    1. Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
    2. Memenuhi kebutuhan keluarga.
    3. Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.
    4. Pelayanan sosial dan berinfak di jalan Allah.

    Tujuan produksi menurut perspektif fiqh ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah sebagai berikut (Al Haristi, 2008 )

    Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin

    Maksud tujuan ini berbeda dengan pemahaman ahli kapitalis yang berusaha meraih keuntungan sebesar mungkin, tetapi ketika berproduksi memerhatikan realisasi keuntungan dalam arti tidak sekedar berproduksi rutin atau asal produksi. Sebagaimana dalam suatu riwayat dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Abi Dunya bahwa Umar pernah berpesan kepada para pedagang agar beralih dari aktivitas yang tidak merealisasikan keuntungan. Kata beliau : “Barang siapa yang memperdagangkan sesuatu sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan sesuatupun didalamnya, maka hendaklah beralih darinya kepada yang lainnya.”

    Merealisasikan kecukupan individu dan keluarga

    Seorang muslim wajib memenuhi kecukupannya sendiri dan kecukupan orang yang wajib dinafkahinya. Sebagaimana dalam suatu kisah ketika Umar menikahkan putranya, Ashim. Beliau membantu meberinya nafkah selama sebulan kemudian mencabutnya dan memerintahkan untuk mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, seraya berkata kepadanya : “Aku telah membantumu dari buah-buahan kebunku di al-Aliyah, maka pergilah kamu dan petiklah dia, lalu kamu jual. Kemudian berdirilah kamu disamping seseorang pedagang dikaummu. Jika dia menjual, berserikatlah dengannya, lalu hasilnya kamu jadikan nafkah untuk dirimu dan keluargamu.”

    Tidak mengandalkan orang lain

    Umar r.a tidak membolehkan seorang muslm yang mampu bekerja menengadah kepada orang lain dengan meminta-minta, dan menyerukan kepada kaum muslimin untuk bersandar kepada dirinya sendiri. Beliau berkata: “Hendaklah kamu melepaskan apa yang ada ditangan manusia! Sebab tidaklah seseorang melepaskan dari sesuatu yang ditangan manusia melainkan tercukupkan darinya. Dan hindarilah ketamakan, karena sesungguhnya ketamakan adalah kemiskinan”

    Melindungi harta dan mengembangkannya

    Harta memiliki peranan besar dalam Islam. Ada yang mengatakan “kemiskinan dekat pada kekafiran.” Sebab tanpa harta, seseorang tidak akan istiqomah dalam agamanya, dan tidak tenang dalam hidupnya, bahkan mereka cenderung melakukan berbagai hal sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri. Dalam fiqh ekonomi Umar r.a terdapat banyak riwayat yang menjelaskan urgensi harta adalah sebagai kemuliaan dan kehormatan, serta lebih melindungi agama seseorang. Umar r.a mengatakan: “Niagakanlah harta anak yatim! Janganlah sampai dia termakan oleh zakat.” Dan beliau berpendapat sedikitpu harta akan tetap ada jika dipelihara dan dikembangkan, sedangkan harta yang banyak akan habis jika tidak dikembangkan. Beliau berkata, “Wahai manusia, perbaikilah hartamu yang telah dikaruniakan oleh Allah Ta’ala kepadamu, sebab sedikit dalam kehati-hatian lebih baik daripada banyak dalam kecerobohan.”

    Mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan

    Sesungguhnya Allah telah mempersiapkan dibumi ini sumber ekonomi yang melimpah bagi manusia, namun pada umumnya tidak dapat memenuhi semua hajat insani bila dieksplorasi oleh manusia dalam kegiatan produksi untuk dapat dimanfaatkan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mulk :15.

    Pembebasan dari belenggu ketergantungan ekonomi

    Produksi merupakan sarana terpenting dalam kegiatan ekonomi. Bangsa yang produktif adalah bangsa yang sangat baik dibandingkan bangsa yang konsumtif. Dengan masyarakat yang produktif maka laju perekonomian didalam sebuah Negara tersebut akan maju. Sedangkan masyarakat yang konsumtif akan terus menjadi tawanan belenggu perekonomian dan politik dari bangsa lain.

    Taqarrub kepada Allah SWT.

    Seorang produsen muslim akan mendapat pahala dari Allah disebabkan karena aktivitas produksinya, baik untuk memperoleh keuntungan, merealisaasikan kemapanan, mengelola harta serta mengembangkannya, serta tujuan lain selama ia menjadikan aktivitasnya tersebut sebagai sarana pertolongan dari Allah dan sebagai upaya untuk lebih mendekati serta mentaatiNya. Dalam suatu riwayat Umar r.a berkata : “Wahai kaum muslimin, demi Allah, sungguh bila aku mati diantara dua kaki untaku dikala aku mencari hartaku di muka bumi dari sebagian karunia Allah, adalah lebih aku sukai daripada aku mati diatas tempat tidurku.” Dalam peristiwa lain beliau berkata: “Wahai manusia perbaikilah penghidupanmu sebab di dalamnya terdapat kebaikan bagimu dan menyambungkan silaturahmi kepada selain kamu.” (Riwayat Abi Ad-Dunya).

    Prinsip produksi dalam Islam

    Motivasi berdasarkan keimanan.

    Aktivitas produksi yang di jalankan seorang pengusaha muslim terkait dengan motivasi keimanan atau keyakinan positif, yaitu semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan balasan di negri akhirat.

    Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat

    Seorang muslim dalam menjalankan produksinya tidak semata mencari keuntungan semaksimum mungkin untuk menupuk asset kekayaan. Berproduksi bukan sekedar karena profit ekonomis yang diperolehnya, tetapi juga seberapa penting manfaat keuntungan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat.

    Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.

    Seorang muslim harus menggunakan kemampuan akalnya, serta profesionallitasnya dalam mengelola sumber daya. karena faktor . karena factor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan kemampuan yang telah Allah SWT berikan.

    Adanya sikap tawazun

    Produksi dalam islam juga mensyaratkan adanya sikap tawazun (keberimbangan) antara dua kepentingan, yakni kepentingan umum dan kepentingan khusus.

    Harus optimis

    Seorang produsen muslim yakni bahwa apa pun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran islam tidak membuat hidupnya menjadi kesulitan. Allah SWT telah menjamin rezekinya dan telah menyediakan keperluan hidup seluruh makhlukNya termasuk manusia.

    Menghindari praktik muslim yang haram

    Seorang produsen muslim islam menghindari praktik produksi yang mengandung unsur haram dan riba, pasar gelap, dan soekulasi sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk pahala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (termasuk perbuatan setan). Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agarkamu mendapat keuntungan”.

    Bidang-bidang dalam produksi

    Bidang-bidang yang dapat dijadikan produksi antara lain perdagangan, industry, (pengolaan besi baja, perkapalan, pembuatan barang), pertanian/perkebunan, pertambangan, perternakan, hasil laut dan sebagainya. Prinsip-prinsip produksi seorang muslim menolak prinsip individualis ( mementingkan diri sendiri), curang, khianat yang sering dipakai oleh pengusaha yang tidak memiliki motivasi atau keyakinan positif.

    Konsumsi

    Konsumsi adalah pekerjaan atau kegiatan yang memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang di produksi tau dibuat oleh produsen. Contoh nya: seperti makan di warteg, berobat kedokter, memanfaatkan suatu barang, misalnya, baju, rumah, mobil dll.

    Konsep Etika Konsumsi Islam

    Perspektif islam konsumsi memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diatas, tetapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupi nya. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyah.

    Konsumsi akan terjadi jika manusia memiliki uang (harta). Dalam istilah fikih hanafiah harta (maal) merupakan sesuatu yang dicintai manusia dan dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Harta dibedakan secara materi dan nilai.

    Harta dari segi hak-haknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

    Milik Allah

    Harta milik Allah, yang pada dasarnyaharta adalah, mutak milik Allah, manusia hanya diberi kesempatan sementara untuk memiliki dan menggunakannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)

    “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya . Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Qs. Al-Hadiid :7)

    Milik Pribadi

    Harta milik pribadi, yang tidak boleh disentuh atau diganggu kecuali dengan seizin pemiliknya. Perpindahan kepemilikan dapat terjadi melalui akad jual beli, hibah maupu warisan.

    Milik Umum

    Konsekuensi harta milik beersama adalah dengan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi ketika terjadi perselisihan/bentrokan kepentingan, dengan tetap memberikan kompensasi kepada pemilik harta tersebut sehingga tidak merugikan hak-hak pribadi mereka. Ketiga konsep tentang kepemilikan harta inilah dalam islam dinamakan multiple ownerships.

    Konsumsi berlebihan merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang tanpa guna).

    Adapun etika konsumsi islam harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, yaitu:

    1) Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal, yaitu :

    a. Zat, artinya secara materi barang tersebut telah disebutkan dalam hukum syariah.

    b. Proses, artinya dalam prosesnya telah memenuhi kaidah syariah.

    2) Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi, arti nya lebih memberikan manfaat dan jauh lebih merugikan baik dirinya maupun orang lain.

    3) Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak terlalu sedikit atau kikir/bakhil, tapi pertengahan, (Al-Furqan: 67).

    Urgensi Konsumsi

    Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam perekonomian, karena tidak ada kehidupan tanpa konsumsi. Oleh karenanya, kegiatan ekonomi mengarah pada tuntutan pemenuhan konsumsi bagi manusia. Mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan, sebaliknya mengabaikan kehidupan berarti pula mengabaikan konsumsi. Begitu pentingnya pengaturan konsumsi, maka Khalifah Umar bin Khattab dimasa kekhalifahannya memberikan perhatian penting terhadap konsumsi, diantaranya (Al-Haritsi,2008) :

    1. Umar r.a sangat antusias dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi setiap rakyatnya. Contohnya ketika beliau pergi ke negeri Syam, lalu mendapati rakyat miskin yang kebutuhan dasarnya tidak tercukupi, maka beliau menetapkan standar kecukupan yang dibagikan tiap bulannya.
    2. Umar r.a berpendapat bahwa seorang muslim bertanggung jawab dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi keluarganya dan mengingkari orang-orang yang mengabaikan hal tersebut.
    3. Beliau menegakkan hukum had pencurian ketika ada beberapa hamba sahaya Hathib bin Abi Balta’ah mencuri onta milik seorang dari kabilah Muzainah dan mereka menyembelihnya untuk dimakan. Tetapi ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberi makan kepada mereka maka beliau membatalkan hukum had tersebut dari mereka dan melipatkan harga onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas kelalaiannya.
    4. Umar r.a tidak memperkenankan keenggganan mengonsumsi hal-hal yang mubah sampai tingkat yang membahayakan diri, meskipun dengan tujuan ibadah. 

    Tujuan Konsumsi

    Tujuan konsumsi dalam ajaran Islam antara lain :

    a. Untuk mengharap Ridha Allah SWT

    Tercapainya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direalisasikan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Seorang muslim ketika dihadapkan dengan sumber syariat akan mengarahkan jiwanya pada urgensi pencapaian ketaatan dan keridhaan Allah SWT. Kehidupan dunia merupakan jalan menuju keabadian akhirat yang menjadi tujuan orang shaleh dalam setiap aktivitasnya. Sebagaimana firman Allah SWT :

    “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Qs. Al-Qashash:7)

    b. Untuk mewujudkan kerjasama antar anggota masyarakat dan tersedianya jaminan sosial

    Takdir manusia didunia ini berbeda-beda, ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan sebaliknya, ada yang pada posisi pertengahan. Tidak pantas bagi seorang muslim yang melihat kerabat, tetangga, atau saudara muslim yang kelaparang, sengsara, sedang ia tidak melakukan sesuatu apapun untuk membantunya.

    c. Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinamisasi ekonomi

    Islam telah memberi kewajiban adanya oemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara.

    Prinsip – prinsip konsumsi

    Ada beberapa prinsip konsumsi bagi seorang muslim yang membedakan dengan prilaku konsumsi nonmuslim (konvensional). Prinsip tersebut disarikan dari ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi SAW dan prilaku sahabat r.hum. prinsip-prinsip tersebut antara lain:

    Prinsip syariah

    a. Memperhatikan tujuan konsumsi.

    Prilaku konsumsi muslim dari segi tujuan tidak hanya mencapai kepuasan dari konsumsi barang, melaikan berfungsi “ibadah”dalam rangka mendapat ridha Allah SWT.

    b. Memperhatikan kaidah ilmiah.

    Seorang meslim harus memperhatiakan kebersihan. Prinsip kebersihan mengandung arti barang yang dikonsumsi harus bebas dari kotoran maupun penyakit, demikian juga harus menyehatkan, bernilai gizi , dan memiliki manfaattidak memiliki kemudharatan.

    c. Memperhatiakan bentuk konsumsi.

    Fungsi konsumsi muslim berbeda dengan prinsip konvensional yang bertujuan kepuasan maksimum, terlepas ada keridhaan Allah atau tidak, karena pada hakekatnya teori konvensinaltidak mengenal tuhan.

    Prinsip kuantitas

    a. Sederhana tidak bermewah-mewahan.

    Sesungguhnya kuantitas kinsumsi yang terpuji dalam kondisi yang wajar adalah sederhana.

    b. Kesesuaian antara pemasukan dengan konsumsi.

    Maksudnya adalah kesesuaian dengan fitrah manusia dan realita.

    Prinsip prioritas

    a. untuk nafkah diri, istri, anak dan saudara

    b. untuk memperjuangkan agama Allah SWT.

    Prinsip moralitas

    Prilaku konsumsi seorang muslim juga memperhatiakan nilai dan prinsip moralitas, di mana mengandung arti ketika berkonsumsi terhadap suatu barang, maka dalam rangka menjaga martabat manusia yang mulia, berdeda dengan makhluk Allah lainnya. Sehingga dalam berkonsumsi harus menjaga adab dan etika (tertib) yang di sunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh, ketika makan memakai tangan kanan, membaca doa, dan tidak mencela makanan dan sebagainya.

    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan memasarkan atau menjadi perantara antara produsen ke konsumen. Yang dimaksudkan dengan produksi adalah kegiatan membawa barang atau jasa kepada konsumen. Contoh kegiatan distribusi adalah agen koran, agen beras dan lain-lain.

    Pada sisi lain distribusi dimaknai sebagai suatu kegiatan penyaluran harta atau jasa yang dimiliki kepada orang lain, baik individu maupun orang lain. Contoh kegiatannya; memberi sumbangan atau bantuan, wakaf, zakat, waris mewarisi. Ada beberapa etika islam yang dianjurkan dalam kegiatan distribusi, yaitu :

    1. Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
    2. Memberikan informasi tentang barang secara jujur dan transparan, apa adanya, tidak menggoda, dan menjerumuskan pembeli.
    3. Tidak mendistribusikan barang-barang yang membahayakan dan yang diharamkan.
    4. Melakukan metode distribusi bersifat jujur, memegang amanah dan berdakwah.
    5. Tidak mengurangi ukuran, standar, kualitas, timbangan secara curang.
    6. Harus tetap menjaga sifat adil dalam segala bentuk.
    7. Melarang kegiatan monopoli ang merusak kepentingan sosial.
    8. Menganjurkan sifat saling menolong, toleransi, dan sedekah.
    9. Tidak melakukan praktik rakus laba.
    10. Membebaskan konsumen memilih keinginanya, tidak melakukan paksaan dan memberikan kepada konsumen untuk mengembalikan barangnya jika salah beli. 

    Sistem kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian kemiskinan dan kekurangan dalam suatu Negara dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan memberikan kebebasaan bagi penduduk untuk mengambil hasil produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk Negara. Dengan terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.

    Dalam ekonomi kapitalis distribusi dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu. teori yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim, sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukaan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan dipihak yang lain.

    Sistem konomi yang berbasis islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilaan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang dibingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakan sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak manapun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.

    Dalam sistem ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (National Income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil.

    Dalam islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun harta kekayaan. Karenan pertimbangan menimbun dalam menumpuk kekayaan itu merupakan sifat yang berlebihan dan tamak, juga dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang dan mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam al-qur’an dijelaskan :

    2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,

    3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (Qs. Al-Humazah 1-3)

    Dalam hal distribusi kekayaan, islam telah menggariskan mengenai bagaimana proses dalam mekanisme distribusi kekayaan diantara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilaan dan kesejahteraan. Instrument distribusi kekayaan dalam islam melalui beberapa aturan yaitu :

    1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
    2. Hak setiap warga Negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum.
    3. Pembagian harta Negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
    4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
    5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.

    Mekanisme syariah islam yang mengatur persoalan distribusi kekayaan diantara umat manusia tidak terlepas dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada dialam semesta ini pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sehingga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kebijakan ekonomi melalui instrument moneter dan fiskal merupakan alat (tools) untuk mendorong peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat.

    Distribusi ekonomi Islam berdiri diatas dua sendi yaitu sendi kebebasan dan sendi keadilan.

    Instrumen distribusi kepemilikan utama dalam Islam

    Dalam wacana fiqh Islam, peraturan terhadap redistribusi pendapatan antara lain:

    1. Zakat (wajib)
    2. Infaq (sunnah)
    3. Shadaqah (sunnah)
    4. Ghanimah
    5. Fa’i
    6. Kharaj 

    Kesimpulan

    1. Menurut pandangan Islam, produksi adalah sebagai usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sesuai syariat islam, kebahagian dunia akhirat. Pandangan islam tentang produksi bertentangan dengan produksi dalam konvensional yang mengutamakan self interest. Dalam islam kegiatan produksi adalah ibadah. Sehingga tujuan dan prinsipnya harus dalam rangka beribadah.

    2. Produksi memiliki tujuan sebagai berikut :

    Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.

    Memenuhi kebutuhan keluarga.

    Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.

    Pelayanan sosial dan berinfak di jalan Allah.

    Prinsip produksi dalam Islam adalah:

    Motivasi berdasarkan keimanan.

    Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat

    Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.

    Adanya sikap tawazun

    Harus optimis

    Menghindari praktik muslim yang haram.

    3. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyah.

    4. Zakat (wajib), Infaq (sunnah), Shadaqah (sunnah), Ghanimah, Fa’i, dan Kharaj.

    Referensi

    Hakim, Lukman (2012), Prinsip-prinsip Ekonomi Islam,Erlangga, Jakarta.

    Madnasir, Khoiruddin (2012), Etika bisnis dalam Islam, Permata printing solution, Bandar Lampung.

    Nasution, Mustafa Edwin (2007), Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta.

    Qardhawi, Yusuf (2006), Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Depok.

    Syamil Alqur’an

    http.google.com/Etika Islam dalam Biang Produksi, Distribusi, dan Konsumsi/ Sabtu,29 Maret 2014/09:54 pm.

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Harga di Pasar Islami dan Penetapan Harga Menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim

    Penetapan Harga Ekonomi Islam

    masnasih.com – Dalam ekonomi ada istilah pasar dan penetapan harga di dalamnya. Dalam Islam juga sudah ada ketentuan pasar yang terangkum dalam syariatnya. Artikel ini membahas tentang harga pada pasar Islami dan penetapan harga menurut pemikiran Muslim.

    Harga di Pasar Islami dan Penetapan Harga Menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim

    Harga Pada Pasar Islami

    Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sector dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya.

    Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan di produksi. Sebaliknya biarkan tiap invidu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Inilah pola normal dari pasar atau keteraturan alami dalam istilah al-Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya Adam Smith menyatakan serahkan saja pada invisible hand, dan dunia akan teratur dengan sendirinya.

    Dari pemahaman itu, harga sebuah komoditas (barang dan jasa) ditentukan oleh permintaan dan penawaran, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan perubahan penawaran. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas Ra bahwasanya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa dimasa Rasulullah Saw, maka sahabat meminta Nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu beliau bersabda yang artinya:

    “Bahwasanya Allah adalah Zat yang mencabut dan memberi sesuatu, Zat yang memberi rezeki dan penentu harga”.

    Dengan demikian pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah menyatakan jika masyarakat melakukan tranasaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apa pun dan terjadi perubahan harga, maka ini merupakan kehendak Allah.

    Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi dari pihak manapun untuk menentukan harga.

    Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim

    Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh harga yang bersangkutan yang mana jika tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan menjadi murah. Dalam pembahasan harga serta hal-hal yang terkait mengungkapkan pendapat para ekonom Muslim yaitu Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah beserta Ibnu Khaldun.

    Abu Yusuf

    Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang menyinggung mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut karena tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan mahal dan bila persediaan melimpah harga akan menjadi murah.

    Fenomena yang berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan yang mana teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya kuantitas yang diminta dapat diformulasikan sebagai berikut:

    D = Q = f (P)

    Yang menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka harga akan cenderung turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan bila harga komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi yamg dibeli dan juga jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang akan dibeli.

    Abu Yusuf menyatakan:

    “Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedkit tetapi murah.”

    Karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bila persediaan sedikit harga akan mahal dan jika persediaan melimpah harga akan murah.

    Seperti digambarkan berikut

    Menurut Abu Yusuf dapat saja harga-harga tetap mahal (P3) ketika persediaan barang melimpah (Q3). Sementara harga akan murah walaupun persediaan barang berkurang (Q4). Pernyataan Abu Yusuf ini mengkritisi pendapat umum yang mengatakan harga berbanding terbalik dengan jumlah persediaan barang.

    Dari pernyataan tersebut Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang (supply) dan harga karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada permintaan saja tetapi juga pada kekuatan penawaran.

    Abu Yusuf mengatakan:

    “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karen akelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah”.

    Dalam sebuah formulasi sederhana, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat dilihat:

    S = Q = f (p)

    Bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah positif, apabila harga naik maka permintaan juga akan naik begitu sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan turun. Dapat kita simpulkan bahwa hukum penawaran mengatakan bila harga komoditi naik makan akan direspon oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga bila harga komoditi turun akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang akan ditawarkan. Menurut Siddiqi ucapan Abu Yusuf hatus diterima sebagai pernyataan hasil pemgamatannya pada saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.

    Al-Ghazali

    Al-Ghazali telah menjabarkan secara rinci akan peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Menurut Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “ keteraturan alami” secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar.

    Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif perdagangan. Dan pada saat lain ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran naik dari kiri bawah ke kanan atas dinyatakan oleh nya sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”

    Al-Ghazali juga telah memahami konsep elastisitas permintaan:

    “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.

    Ibnu Taimiyah

    Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyah dengan tegas ia menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Selanjutnya ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.

    Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.

    Ibnu Khaldun

    Dalam bukunya Al-Muqoddimah ia menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota” yang mana Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barang-barang kebutuhan pokok mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar dari pada supplay bahan pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar memiliki supplay bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dilkota besar relatif lebih murah. Sementara itu supplay bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif mahal.

    Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.

    Pada bagian lain dari bukunya, khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga, ia mengatakan:

    “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun”.

    Dengan demikian, amka sebagaimana Ibnu Taimiyah Ibnu Kahaldun juga sudah mengidentifikasikan kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

    Ekonomi Islam

    masnasih.com – Ilmu ekonomi mikro (mikro-ekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari hubungan /katerkaitan antara prilaku produksi, konsumsi dan tingkat penawaran-permintaan, karena prilaku produksi konsumsi akan mempengaruhi mekanisme pasar, maka mekanisme pasar dan proses terbentuknya harga juga dibahas dalam kajian ekonomi mikro

    Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

    1. Produksi
    2. Konsumsi
    3. Supply
    4. Demand
    5. Pricing
    6. Mekanisme Pasar
    7. Distribusi

    Fungsi Ekonomi Mikro

    1. Menjelaskan fakta ekonomi
    2. Menjelaskan hubungan atara variabel dalam ekonomi mikro
    3. Membuat prediksi ekonomi padalevel ekonomi mikro

    Positif : menjelaskan apa yang terjadi – bebas nilai

    Normatif : menjelaskan bagaimana yang seharusnya terjadi

    Ekonomi Mikro Islam : tidak mendikotomikan antara yang positif dan normatif karena EMI harus mampu menjelaskan realita/fakta yang terjadi namun juga harus menghadirkan suatu tatanan dan referensi bagi prilaku manusia bagaimana mereka melakukan aktivitas ekonomi

    Masalah pada Level Mikro

    1. Harga material (bahan baku) – Supply & Demand
    2. Harga pada pasar input – supply
    3. Tingkat perekonomian – produktivitas & konsumsi individu
    4. Pajak – harga jual
    5. Subsidi -mekanisme pasar

    Asumsi Rasionalitas

    Adalah anggapan bahwa manusia berprilaku secara rasional (masuk akal) dan tidak akan secara sengaja membuat keputusan yang akan menjadikan mereka lebih buruk

    Manusia selalu mempunyai argumen untuk mengambil keputusan , termasuk dlm masalah ekonomi

    Rasionalitas agen ekonomi islam diderivasikan dari ajaran-ajaran islam

    Tujuan Hidup Manusia

    Tujuan hidup manusia adalah untuk memperoleh Falah.

    Falah adalah kebahagiaan di dunia dan di akhirat melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat

    Untuk memperoleh FALAH manusia harus menciptakan MASLAHAH dlm setiap tidakannya tidak terkecuali dlm aktivitas ekonomi

    Maslahah mencakup Agama, Jiwa, Akal/Intelektual, Harta & Keturunan
    Intelektual

    Hambatan Menciptakan Falah

    Munculnya masalah ekonomi dalam kehidupan manusia muslim, akan menghambat untuk meraih kemaslahatan dan falah, masalah tsb muncul sebagai akibat dari:

    1. Distribusi sumber daya yg tidak merata
    2. Konflik antar tujuan dan orientasi hidup manusia
    3. Keterbatasan kemampuan manusia 

    Asumsi Dasar Ekonomi Islam

    Kepemilikan

    • Hak milik mutlak dimiliki Allah
    • Manusia mempertanggungjawabkan apa yg dimilki

    Sifat Manusia

    Manusia bersifat dualisme, sebagai individu dan bagian dari komponen sosial

    Materialisme

    Materi sebagai media pembangunan moral & spiritual

    Universalisme

    Kerjasama dalam kerangka simbiosis mutualisme, bukan sebagai penguatan kelompok.

    Asumsi Rasionalitas Ekonomi Islam

    Setiap Pelaku Ekonomi Bertujuan Mendapatkan Maslahah

    Maslahah yg lebih besar lebih disukai daripada maslahah yg lebih kecil

    Maslahah diupayakan selalu meningkat setiap saat

    Bagaimana jika individu muslim dihadapkan pada dua pilihan yang mendatangkan kemadhorotan?

    Pelaku Ekonomi Berusaha Menghindari Kemubadziran 

    Efisinsi ( produksi & konsumsi)

    Inefisiensi – teman syetan – syetan kafir – inefisiensi = kafir

    Efisien bersifat relatif/nisbi

    Pelaku Ekonomi Meminimalisir Risiko 

    Dalam aktivitas ekonomi, individu selalu dihadapkan pada risk dan return

    Risk dapat mengurangi tingkat kemaslahatan, sehingga harus dikalkulasikan dan diantisipasi

    Setiap Pelaku Ekonomi Melengkapi Diri dengan Informasi

    Baik dalam kondisi mikro atau makro ekonomi pelaku ekonomi yg masuk pasar tanpa disertai informasi akan mengganggu kondisi pasar

    Tanpa disertai informasi, maka akan mempertinggi uncertainty sehingga memperbesar risk, sehingga menimbulkan spekulasi, maysir, gambling

    Jenis Rasionalitas (Konvensional)

    Self interest rationality

    Individu digerakkan oleh kepentingan pribadi

    Present Alm Rationality

    individu digerakkan oleh tujuan masing-masing

    Sesuatu yg mengenakan dinilai baik, sedangkan yang menyakitkan dinilai buruk

    Semakin banyak barang yang dimiliki maka akan mendatangkan banyak kebahagiaan

    Semakin banyak barang/jasa yg dikonsumsi akan semakin tinggi kepuasan seseorang.

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.
  • Ekonomi Mikro Islam

    Ekonomi Mikro Islam

    masnasih.com – Ekonomi Mikro mempelajari tentang perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, maupun pemilik sumber daya. Dan juga menjelaskan perilaku industri dalam menentukan jumlah tenaga kerja, kuantias .

    Dalam pembahasan ekonomi mikro konvensional didasarkan pada perilaku yang nyata terjadi di setiap unit ekonomi, tanpaadanya batasan syariah, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seseorang konsumen apabila ia emasukkan unsure pelanggaran, bunga dan kewajiban yang semestinya dikeluarkan, zakat.

    Mengapa belajar mikro ekonomi Islam ? kita berharap setelah kita mempelajari mikro ekonomi Islam, keyakinan kita semakin kuat, bahwa mikro ekonomi Islam itu relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata dengan tujuan dapat menguntungkan kita dan tidak mendzolimi orang lain.

    Ekonomi konvensional mengartikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan sumber daya yang langka. Karena kelangkaan ini maka tiap individu dihadapkan pada beberapa permasalahan. Bagaimana memproduksi, utuk siapa, bagaimana mebagi produksi dari waktu ke waktu serta mempertahakan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut. Juga adanya keinginan manusia yang tidak terbatas.

    Tapi lain halnya dengan ekonomi Islam, para ekonom Muslim menyatakan tidak selamanya kelangkaan dan ketidak terbatasan keinginan manusia menjadi masalah dan perdebatan ekonomi. Baqir as-Sadr berpendapat bahwa sumber daya itu hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini didasarkan pada dalili yangmenyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan olej Allah dengan ukuran setepat-tepatnya. “sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”(Al-Qur’an surat Al-Qamar : 49)

    Berbeda dengan ekonom Muslim yang menyatakan bahwa masalah ekonomi bukan bersumber dari kelangkaan, tetapi, karena manusia adalah khalifah maka manusia bertaggung jawab untuk mengelolada mengoptimalkan sumber daya yang diberikan oleh Allah, sebab akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak

    Kerangka Metodologis Ekonomi Islam

    Kebenaran dan Kebaikan

    Pertanyaan yang selalu menyertai teori – seberapa jauh teori tersebut benar (mampu mengungkkapkan kenyataan yang hidup didunia nyata/bukti empiris). – pola pikir ini mendominasi hampir setiap proses penentuan kebenaran semua cabang ilmu pengetahuan

    Ini yang disebut induksi – ilmuwan menguji hipotesis secara berulang – sehingga hipotesis ditolak atau diterima.

    Proses pengujian seperti ini masih dimungkinkan adanya kesalahan sehingga kesimuplan keliru (dalam statistika kesalahan tipe pertama (type I error)) – kekeliruan akibat representasi yang berasal dari keterbatasan sampel – sesuatu yang dikatakan benar belum tentu benar secara mutlak demikian sebaliknya – bisa muncul fakta baru dikemudian waktu.

    Proses ini juga dapat memunculkan divergensi antara kebenaran vs kebaikan. Teori benar tapi dari moral tidak baik. Prinsip baik tetapi tidak ada fakta empiris dianggap tidak benar. – teori benar tidak selalu baik, teori baik belum tentu benar menurut fakta.

    Dalam Islam kebenaran dan kebaikan mutlak hanya berasal dari Allah – baik ayat qauliyah & kauniyah

    Ayat qauliyah sebagian langsung dapat dipahami, sebagian butuh tafsir yang sahih.

    Ayat kauniyah sebagai pendukung dan penguat kebenaran ayat qauliyah. Kebenaran ayat ni masih dipengaruhi oleh penafsiran manusia terhadap fenomena sosial dan alam – kebenaran empiris tidak mutlak

    Objek Ekonomi Islam

    Prilaku ideal atau paling tidak mendekati ideal (sesuai ajaran Islam) dapat diobservasi berapapun sedikit jumlahnya – tetap diyakini sebagai kebenaran sekaligus ilmu.

    EI – merupakan manifestasi ajaran Islam dalam prilaku ekonomi baik mulai penentuan tujuan, sikap, analsisi, dan respon terhadap fenomena.

    Dalam tataran empiris prilaku EI secara parsial dapat dijumpai pada sekelompok masyarakat Muslim ataupun non muslim.

    Pengetahuan – Akal dan Pikiran – Prinsip-Prinsip Ekonomi

    Prinsip Mendasar

    (Berdasarkan akal & pikiran)

    Sistem Ekonomi

    1. Motivasi
    2. Kepemilikan
    3. Pengambilan Keputusan
    4. Implementasi

    Prinsip Sekunder

    (Berdasarkan akal dan pikiran)

    Teori Ekonomi

    Studi tentang perilaku ekonomi dari konsumen, produsen dan pemerintah baik mirko maupun makro.

    ekonomi

    Sumber Ekonomi Islam

    (Sumber daya yang Relatif Terbatas dan Kebutuhan yang Terbatas) – Kelangkaan Relative – Masalah Pilihan

    Kelangkaan relatif menyebabkan manusia harus efisien dalam menggunakan sumber daya

    Kita tidak bisa berlebihan dalam menggunakan sumber daya yang langka

    Inefisiensi karena kesalahan dalam penggunaan sumber daya dapat mengakibatkan :

    1. Kemiskinan
    2. Inflasi
    3. Pengangguran
    4. Pertumbuhan negatif

    Masalah Ekonomi yang Mendasar

    M1:Apa yg harus diproduksi ? Berapa banyak ?

    M2: Bagaimana cara memproduksi ?

    M3: Bagaimana memberikan penghargaan pada faktor produksi?

    M4:Bagaimana cara mengendalikan inflasi & pengangguran ?

    M5: Bagaimana mencapai pertumbuhan ekonomi yg positif

    Pengetahuan – (Petunjuk Alquan & Hadits dan Akal/Deduksi (Istiqra) Pikiran/Induksi (Istinbat))

    Ekonomi Islam

    Mikro Ekonomi

    1. Untuk memahami cara kerja pasar (Memperkirakan perubahan harga & jumlah yang diproduksi)
    2. Untuk membuat keputusan personal dan manajerial. (Jika upah naik, akan lebih giat kerja atau tidak ? Jika perusahaan menaikkan harga, apakah yg akan dilakukan oleh pesaing ?)
    3. Untuk mengevaluasi keunggulan kebijakan publik. (Patutkah pemerintah mencegah atau mendorong merger ? Haruskah pemerintah membayar biaya pendidikan kita ?)

    Kesimpulan


    • Ilmu Ekonomi mempelajari dan meneliti bagaimana manusia membuat keputusan.
    • Keputusan ekonomi dibuat berdasarkan pengetahuan yang telah dipunyai manusia.

    Dalam Islam pengetahuan diperoleh dari 2 sumber, yaitu petunjuk Allah dan Akal & Pikiran.

    Ekonomi Mikro

    Ilmu Ekonomi Islam adalah studi tentang pilihan-pilihan yg dibuat oleh manusia yang dihadapkan pada kendala kelangkaan relatif (relative scarcity)

    Ekonomi Islam (Aspek Syariah dan Aspek Tabi’)

    Legal

    1. Wajib
    2. Sunnat
    3. Mubah
    4. Makruh
    5. Haram

    Ethical

    1. Mahmudah (Kebajikan)
    2. Ta’awun (Tolong-menolong)
    3. Zuhd (Sederhana)
    4. Amanah (Dapat dipercaya)
    5. Qana’ (Hemat)
    6. Mazmumah (Kejahatan)
    7. Zulm (Kezaliman)
    8. Hasad (Kedengkian)

    Hasil Akhir Ilmu Ekonomi

    – Biaya peluang

    Hukum Penurunan

    Hasil

    – Analisis marjinal
    – Efek menyebar
    – Nilai Riil
    – Spesialisasi

    Alat

    1. Analisa
    2. Ekonomi
    3. Matematika
    4. Statistika

    Grafik

    Catteries Paribus

    Grafik

    Sifat Syari’ah

    – Aqidah (Iman)

    – Akhlak (etika)

    – Muamalat (Interaksi)

    1. Manusia & Tuhan (Habluminallah)

    2. Sesama Manusia (Hablumminannas)

    Sumber Syari’ah

    1. Quran
    2. Sunnah
    3. Ijma’
    4. Qiyas
    5. Ijtihad

    Tujuan Syari’ah

    1. Pendidikan (Tarbiyah)
    2. Keadilan (‘adalah)
    3. Perlindungan kepentingan umum (Maslahah Al-Amah)

    Tujuan Ekonomi Syariah

    Baca Artikel Bisnis Lainnya.